Respons Rezky Aditya Usai Putusan Pengadilan, Siap Tes DNA dan Tanggung Jawab

Arya Revato Bagasraga
Rezky Aditya telah ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani , Kekey. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Rezky Aditya mengaku siap melakukan tes DNA dan bertanggung jawab jika anak Wenny Ariani, Kekey, benar terbukti buah hatinya.


Ini dilakukan Rezky semata-mata demi rasa kemanusiaan. Pengakuan itu disampaikan Rezky dalam kanal YouTube Ciky Citra Rezky. Dalam video yang diunggah pada Jumat, 27 Mei 2022 itu, Rezky terlihat didampingi oleh istrinya, Citra Kirana dan kuasa hukumnya, Ana Sofia Yuking.

"Ini semua saya lakukan semata-mata karena alasan kemanusiaan dan untuk memutus keraguan putusan hukum," kata Rezky dikutip pada Sabtu (28/5/2022).
Lebih lanjut, Rezky berjanji akan menyayangi Kekey sepenuh hati seperti dirinya menyayangi Athar, anaknya dari Citra Kirana. Sang aktor juga mengaku siap memberikan nafkah jika hasil tes DNA menunjukkan dirinya ayah biologis dari Kekey.

"Saya pastikan saya akan menyayangi dan juga menafkahi,” jelas Rezky.

Tak hanya berjanji bertanggung jawab, sang pesinetron juga meminta maaf atas perbuatannya di masa lalu bersama Wenny Ariani andai Kekey benar terbukti anaknya.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia beserta seluruh keluarga saya dan juga penggemar saya. Saya minta maaf atas masa lalu saya," tandasnya.

Pada Selasa, 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Bahkan Pengadilan Tinggi Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Adapun alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani lantaran Majelis Hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait. Di mana anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network