JAKARTA, iNews.id - Pesinetron Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten akhirnya mengabulkan gugatan Wenny terhadap sang aktor.
"Benar, sudah diputus," ujar jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).
Berikut adalah amar putusan PT Banten yang dibacakan Binsar Gultom:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. Menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," kata Binsar.
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Hal ini juga diungkapkan saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait. Dia menjelaskan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar lagi.
Sebelumnya, sosok Wenny Ariani tiba-tiba muncul ke publik dan mengaku memiliki anak berusia 8 tahun dari aktor Rezky Aditya.
Dia mengaku pernah menjalin hubungan dengan suami artis Citra Kirana tersebut pada 2012 silam.
Wenny Ariani kemudian menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 30 Juni 2021.
Gugatan tersebut dilayangkannya agar mendapatkan pengakuan dan memperjelas status hukum anak perempuan yang dia lahirkannya.
Editor : Miftahudin