Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Pangenan, Modus Gagal dan Sempat Digeruduk Warga

Dede Kurniawan
Pelaku curanmor di Pangeran saat diamankan pihak kepolisian dari Polresta Cirebon (Foto: Dede Kurniawan)

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor ini mengatakan, pelaku merupakan pemain curanmor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati, apa lagi menaruh kendaraan bermotor, karena bisa saja menjadi korban pencurian," katanya.

Arif juga menambahkan jika melihat aksi pencurian, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Atas tindakannya ini, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network