Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor ini mengatakan, pelaku merupakan pemain curanmor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati, apa lagi menaruh kendaraan bermotor, karena bisa saja menjadi korban pencurian," katanya.
Arif juga menambahkan jika melihat aksi pencurian, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Atas tindakannya ini, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait