KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon pada Kamis (26/5/2022) diamankan pihak kepolisian dari Polsek Pangenan Polresta Cirebon.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang berhasil dihimpun menyebutkan, dua pelaku berinisial A (19) dan Y (16), yang mana keduanya merupakan warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu berhasil diamankan oleh pihak polisi dari Polsek Pangenan, Polresta Cirebon, setelah sebelumnya kedapatan melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku mulai melakukan aksinya pada saat korban yang tengah berkunjung ke rumah kerabatnya ini masuk ke dalam rumah. Sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah tersebut ternyata sudah diincar.
Pelaku yang awalnya sudah berhasil membawa sepeda motor milik korban, ternyata diketahui oleh warga.
Beruntung, warga yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku yang tengah membawa sepeda motor milik korban pun langsung memberi tahu kepada korban.
Korban yang sadar sepeda motornya sudah dibawa oleh kedua pelaku, lalu gerak cepat dan meneriaki kedua pelaku dengan sebutan maling. Teriakan korban langsung disambut warga yang berhamburan keluar untuk mengamankan kedua pelaku.
Pelaku yang menjadi sasaran warga pun tidak berdaya sampai pihak kepolisian dari Polsek Pangenan datang untuk mengamankan di lokasi kejadian.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor ini mengatakan, pelaku merupakan pemain curanmor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati, apa lagi menaruh kendaraan bermotor, karena bisa saja menjadi korban pencurian," katanya.
Arif juga menambahkan jika melihat aksi pencurian, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Atas tindakannya ini, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait