MUI Perbolehkan Saf Sholat Berjemaah Dirapatkan, Setelah Itu Direnggangkan

Widya Michella
MUI membolehkan sholat berjamaah merapatkan saf.(Foto: iNews/Stefanus Dile Payong)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan umat Islam merapatkan saf sholat berjemaah di masjid untuk daerah yang kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan. Khususnya di daerah level 1 atau zona hijau. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. 

"Tentu dengan protokol kesehatan (Prokes) tapi rapatkan saf sholat, setelah sholat bisa direnggangkan kembali," kata Cholil di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

BACA JUGA:

MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram

Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi saf sholat berjamaah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. 

Menurutnya tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut.  "Sebab dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," tutur Kiai Cholil Nafis. 

Dia mengimbau jemaah selalu menerapkan prokes secara ketat dalam pelaksanaan ibadah sholat berjamaah. 

"Kalau soal vaksin itu sedang diprogramkan dianjurkan semua masyarakat mengikuti vaksinasi. Apalagi sekarang gratis dan masih tentunya itu. Tentu pakai masker yang saya sampaikan masker itu lebih bisa menjaga untuk penularan Covid-19 dan jaga kebersihan cuci tangan dan seterusnya," ucapnya.
 

Editor : Sazili Mustofa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network