JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS secara online sudah bisa dilakukan melalui aplikasi E-dabu yang dikembangkan BPJS Kesehatan.
E-Dabu bisa mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan peserta.
Namun, perlu diketahui bahwa yang dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah salah satu keluarga dari peserta yang sudah meninggal dunia. Selain itu, menonaktifkan BPJS ini bisa juga untuk yang pindah kewarganegaraan.
Terkait hal tersebut, setiap peserta yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan perlu membayarkan iuran setiap bulannya. Namun, jika peserta yang sudah meninggal dunia dan pindah kewarganegaraan sebaiknya menonaktifkan keanggotaan BPJS kesehatan agar peserta tidak terus menerus dikenai iuran bulanan.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online?
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store
Setelah itu, mendaftar dan login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
Pilih menu mutasi peserta
Kemudian pilih menu data peserta
Selanjutnya akan muncul list nama peserta dan pilih nama yang ingin dinonaktifkan dari kepesertaan
Terakhir, Klik nonaktifkan peserta dan Kini BPJS kesehatan sudah dinonaktifkan.
Sebagai informasi, selain menggunakan aplikasi E-dabu untuk menonaktifkan BPJS kesehatan bisa juga menggunakan layanan pandawa (pelayanan administrasi) lewat WhatsApp dan bisa dilakukan saat jam kerja yaitu pada pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait