Viral Kakek Nikahi Gadis 18 Tahun di Tegalgubug, Eni Sebut Bukan Kategori Pernikahan Anak

Dede Kurniawan
Kepala Dinas DPPKBP3A , Eni Suhaeni (Foto: Istimewa)

Disinggung mengenai resiko pernikahan anak, Eni menjelaskan, kalau anak dibawah 18 tahun menikah secara mental dan fisik pun dianggap belum siap.

"Secara fisik alat reproduksi wanita itu sudah siap di atas umur 21 tahun, namun dalam UU perkawinan perempuan yang siap menikah itu di umur 19 tahun," tambahnya.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network