Disinggung mengenai resiko pernikahan anak, Eni menjelaskan, kalau anak dibawah 18 tahun menikah secara mental dan fisik pun dianggap belum siap.
"Secara fisik alat reproduksi wanita itu sudah siap di atas umur 21 tahun, namun dalam UU perkawinan perempuan yang siap menikah itu di umur 19 tahun," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
