Saat itu, ujar Deden, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga yang ditanam di lahan itu tiba-tiba dirusak.
"Perusakan itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanaman," ujar Deden.
Setelah diselidiki, tutur Deden, ketujuh orang yang digugat pada hari ini di PN Indramayu tersebut, diduga yang menyuruh dan orang yang melakukan perusakan.
"Untuk penggugat sekarang ini ada 142 petani yang jadi korban perusakan. Itu yang baru terdata oleh kami. Kemungkinan nanti akan ada gugatan kedua dan kemungkinan jumlahnya akan lebih banyak lagi," tutur Deden.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi mengatakan, mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," kata Khalimi.
Dalam perkara ini pun, ujar Khalimi, seharusnya turut dilibatkan pihak PG Jatitujuh. "Kita lihat di persidangan, bagaimana pembuktian ada perusakan. Siapa yang merusak dan di lahan siapa terjadi perusakan," ujar Khalimi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait