INDRAMAYU, iNews.id - Total sebanyak 7 orang yang diduga melakukan perusakan tanaman diseret ke meja hijau oleh ratusan warga ke Pengadilan Negri (PN) Indramayu. Tiga diantaranya adalah kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Indramayu yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari.
Gugatan itu dilayangkan warga terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan.
Sidang soal gugatan perdata dugaan kasus tersebut pun digelar di PN Indramayu pada Selasa (17/5/2022). Kuasa hukum para petani penggarap, Deden Muhamad Surya mengatakan, akibat perusakan tersebut, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp4 miliar.
"Kami menegaskan bahwa yang kami gugat ini bukan pemerintahnya tapi personalnya," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Deden Muhammad Suryan menyatakan, perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait