Rencana Moratorium PKPU, Negara Harus Memastikan Konsumen Mendapatkan Haknya

Pie
Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Rolas Budiman Sitinjak (foto: ist).

CIREBON, iNews.id - Isu yang beredar saat ini Pemerintah berencana mengeluarkan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan  kepailitan dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan pengajuan perkara-perkara PKPU dan kepailitan selama 3 (tiga) tahun.

Namun demikian, sebelum diterbitkannya Perppu terkait moratorium tersebut, maka perlu kebijaksanaan dalam melihat secara utuh dan menyeluruh terkait instrumen PKPU maupun kepailitan. PKPU merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan, yang membawa spirit perdamaian (homologasi) antara debitor dan kreditor.

Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan, keinginan menunda PKPU tersebut jangan sampai malah merugikan masyarakat sebagai konsumen. "Saya mengkhawatirkan apabila tidak diatur secara rinci dan jelas, maka moratorium PKPU tersebut konsumen paling dirugikan, kebanyakan masyarakat bawah yang terdampak," ungkap Rolas dalam keterangan pressnya, Jumat (24/9/2021).

Rolas berpendapat pemerintah sebaiknya membuat kajian mendalam atas wacana 
moratorium PKPU ini. Karena, menurutnya bisa ada berbagai opsi seperti diberlakukan terlebih dulu terhadap perusahaan pelat merah. 

"Saya khawatir kalau diberlakukan sama semua malah tidak membuat ketidakadilan. Sangat penting memerhatikan hak konsumen," katanya.

Pemerintah wajib mempertimbangkan nasib kreditur-kreditur beritikad baik yang sudah 
bekerja atau menjual produk mereka atau menyalurkan kredit kepada debitur namun tidak mendapatkan pembayaran. 

Karena itu, lanjutnya lagi, tanpa upaya PKPU dan kepailitan, maka opsi satu-satunya 
bagi kreditur adalah melalui upaya hukum gugatan perdata yang dalam kondisi sebelum moratorium PKPU dan kepailitan saja dapat memakan waktu bertahun-tahun.

"Prinsip atau legal standing BPKN-RI menilai rencana adanya Perppu Moratorium PKPU 
tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memastikan konsumen mendapatkan haknya. Jangan sampai malah hak konsumen terganggu," tutup Rolas.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network