KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah Kota Cirebon kembali memberlakukan PPKM Level 3 dengan memberikan berbagai kelonggaran, salah satunya memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun berkunjung ke mall.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon nomor 443/SE.96-PEM yang dirilis pada 21 September 2021.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi mall, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan. Tetapi dengan didampingi oleh orang tua, hal tersebut di sebutkan dalam ketentuan huruf (g) angka (4) pada surat edaran Walikota Cirebon.
Namun untuk tempat bermain anak dan hiburan di dalam mall masih ditutup sementara.
Meski sudah diperbolehkan berkunjung ke mall, pada ketentuan huruf (h) angka (2) yang mengatur mengenai objek wisata, anak 12 tahun masih tidak diperbolehkan mengunjungi objek wisata.
Dalam SE Walikota terbaru mengenai PPKM Level 3, secara isi sebagian besar masih sama dengan surat edaran sebelumnya.
Namun, kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi semakin diperluas. Bahkan mencakup kepada kafe, rumah makan hingga warung sebagai bentuk skrining kepada pengunjung hingga karyawan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait