Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat PN Sumber dalam Sengketa GTC Cirebon

Riant Subekti
Bangunan Gunung Sari Trade Center (GTC) Cirebon, nampak mengalami kerusakan, tidak ada pemeliharaan. Foto : Istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam perkara sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon. Melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, majelis hakim menolak permohonan banding yang diajukan Frans Mangasitua Simanjuntak dan menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr.

Dengan putusan tersebut, hasil persidangan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Wika Tandean tetap berlaku. Sebelumnya, PN Sumber menyatakan Frans terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, didampingi Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro, menyebut putusan banding semakin mempertegas posisi hukum kliennya. Menurutnya, majelis hakim PT Bandung menilai pertimbangan hukum yang digunakan PN Sumber telah sesuai sehingga tidak ada alasan untuk mengubah amar putusan.

Selain menguatkan putusan mengenai perbuatan melawan hukum, PT Bandung juga tetap membebankan kewajiban kepada Frans untuk membayar ganti rugi kepada PT Prima Usaha Sarana, yang diwakili Wika Tandean, sebesar Rp27 miliar.

Perkara ini berawal dari polemik pengalihan hak pengelolaan proyek GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PD Pasar. Dalam gugatan disebutkan bahwa pengalihan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sesuai karena bertentangan dengan perjanjian kerja sama maupun Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Penggugat juga menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara perdata, tetapi berpotensi berdampak pada keuangan daerah karena proyek tersebut berkaitan dengan aset pemerintah melalui PD Pasar. Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat sebelumnya juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, PN Sumber dalam putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr mengabulkan gugatan Wika Tandean dan menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam proses persidangan, penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti, sedangkan tergugat mengajukan kurang dari 200 alat bukti.

Agung menilai perbedaan jumlah alat bukti tersebut menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak mampu dipatahkan oleh pihak tergugat.

"Proyek BOT maupun BTO telah diatur dalam Perda dan tidak dapat dialihkan. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Agung.

Ia juga menyoroti kondisi bangunan GTC saat ini yang dinilai menjadi salah satu dampak dari persoalan pengelolaan proyek tersebut.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network