CIREBON, iNewsCirebon.id– Kuasa hukum Abeng, Agus Prayoga, SH, menyoroti profesionalitas jajaran kepolisian dalam menangani persoalan yang melibatkan kliennya. Ia mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan Abeng kepada Polres Cirebon Kota terkait dugaan gangguan dan keributan di kediamannya.
Agus menjelaskan, sebelum peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, kliennya bersama petugas keamanan (security) telah mendatangi SPKT Polres Cirebon Kota sekitar pukul 02.00 WIB untuk melaporkan kejadian yang dinilai mengganggu ketenangan keluarga. Bahkan, menurutnya, pihak kepolisian sempat menghubungi Polsek Lemahwungkuk agar melakukan patroli ke lokasi.
Namun, Agus menyayangkan situasi tersebut tidak segera diselesaikan secara tuntas. Ia menyebut, petugas yang datang sempat berupaya melerai dan meminta pihak yang terlibat meninggalkan lokasi. Akan tetapi, keributan disebut masih berlanjut hingga pagi hari.
"Yang menjadi pertanyaan kami, ketika klien kami sudah melapor sejak pukul 02.00 WIB, mengapa persoalan tersebut tidak ditangani sampai benar-benar selesai? Jangan sampai masyarakat akhirnya harus menyelesaikan sendiri persoalan yang seharusnya bisa dicegah melalui kehadiran aparat," ujar Agus, didepan sejumlah media, Jumat (6/11/2026)
Ia menuturkan, tindakan Abeng yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan merupakan bentuk pembelaan diri. Menurut Agus, kliennya hanya melakukan satu kali gerakan menepis dan mendorong setelah situasi dinilai sudah melewati batas toleransi.
Atas dasar itu, Agus meminta penyidik melihat peristiwa tersebut secara utuh, termasuk rangkaian kejadian sebelum insiden berlangsung, bukan hanya berfokus pada peristiwa yang terjadi pada pagi hari.
"Kami berharap tidak terjadi kriminalisasi. Semua harus dilihat secara objektif, termasuk siapa yang lebih dahulu melaporkan kejadian, bagaimana situasinya, dan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi," katanya.
Agus juga mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan awal tersebut. Langkah itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong evaluasi agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain persoalan dugaan penganiayaan, Agus menyebut terdapat sejumlah persoalan hukum lain yang juga sedang berjalan, termasuk dugaan perusakan dan pencemaran nama baik. Ia mengatakan, dalam perkara tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Terkait perkembangan terbaru, Agus menyampaikan bahwa Abeng telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan. Ia menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses hukum, tetapi meminta agar seluruh fakta dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.
Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, laporan merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menguji kebenaran suatu peristiwa.
"Yang namanya laporan itu bukan berarti sudah terjadi perbuatan pidana. Silakan siapa pun membuat laporan, tetapi harus siap mempertanggungjawabkan keterangan dan bukti yang disampaikan. Jangan sampai laporan justru dijadikan alat untuk menekan atau menuntut kerugian kepada pihak lain sebelum ada pembuktian hukum," tegasnya.
Agus juga menyinggung munculnya narasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan perampokan serta tuduhan bahwa keluarga Abeng memiliki kekayaan dari hasil kejahatan yang korbannya berasal dari Surabaya. Ia menilai, narasi semacam itu berpotensi membentuk persepsi negatif dan memicu sentimen antarkelompok masyarakat.
Karena itu, pihaknya sengaja menyampaikan perkembangan persoalan tersebut kepada publik agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi isu yang mengadu domba masyarakat Cirebon dengan masyarakat Surabaya. Jangan sampai Kota Cirebon mendapatkan citra negatif akibat informasi yang belum dibuktikan secara hukum," ungkapnya.
Agus berharap Polres Cirebon Kota dapat menangani seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional. Ia juga meminta agar pengaduan kepada Propam ditindaklanjuti sehingga setiap dugaan kelalaian dalam pelayanan kepolisian dapat dievaluasi.
"Polisi harus hadir bersama masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sudah datang melapor justru merasa tidak mendapatkan perlindungan. Kami ingin persoalan ini menjadi bahan evaluasi agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga," pungkasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
