Asep menilai seluruh persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan keuangan dan aset desa berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mendorong agar semua temuan diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang sah. Yang terpenting, prosesnya transparan dan tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan," tegasnya.
Pertanyakan Keabsahan Musyawarah Desa
Selain persoalan keuangan, FORKOMADES juga mempertanyakan prosedur Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) yang disebut berkaitan dengan penggunaan kembali uang pengembalian temuan audit.
Dalam dokumen yang disampaikan, FORKOMADES menyebut Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gombang membantah pernah mengikuti musyawarah yang membahas temuan laporan hasil pemeriksaan maupun menyetujui penggunaan kembali uang tersebut.
FORKOMADES juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian dokumentasi kegiatan dengan pelaksanaan sebenarnya.
Atas dasar itu, mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa keabsahan dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Menurut FORKOMADES, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau unsur tindak pidana.
Berulang Kali Meminta Perkembangan Laporan
FORKOMADES mencatat telah beberapa kali meminta informasi mengenai perkembangan laporan dugaan KKN Desa Gombang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Organisasi itu melayangkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan (SP2TLP) pada 18 Agustus 2026.
Karena belum memperoleh pembaruan tertulis sebagaimana diharapkan, perwakilan FORKOMADES mendatangi Kejari Kabupaten Cirebon pada 7 September dan kembali pada 21 September 2026.
Pada 12 Oktober 2026, mereka mengirimkan surat susulan bernomor 06/P-SP2TLP/FKMPD/2026 untuk meminta kejelasan penanganan laporan tersebut.
Dalam siaran persnya, FORKOMADES menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kami ingin persoalan ini mendapat penanganan yang jelas dan profesional. Biarkan aparat penegak hukum memeriksa seluruh bukti dan menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan," demikian sikap FORKOMADES dalam siaran persnya.
FORKOMADES berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan sekaligus memastikan setiap dugaan ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Sementara itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan keuangan Desa Gombang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
