" Tanpa dukungan publik yang nyata dan dasar konstitusional yang kuat, wacana pemakzulan berisiko berhenti sebagai polemik politik tanpa hasil konkret,” menjadi inti pandangan Heru dalam menyikapi gerakan tersebut.
Catatan redaksi: Pandangan dalam berita ini merupakan pendapat Heru Subagia. Penilaian mengenai dukungan publik, peta politik parlemen, dan peluang pemakzulan perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Mekanisme pemakzulan juga harus merujuk pada ketentuan UUD 1945.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
