JAKARTA, iNews.id- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi bahwa jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud. Selain itu, perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Editor : Miftahudin