Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Terbitkan Aturan Baru Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi Sejumlah Syarat
Advertisement . Scroll to see content

DJP Mencatat Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Meningkat

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:26 WIB
  • author Riant Subekti
DJP Mencatat Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Meningkat
Kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan mengalami peningkatan.Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan mengalami peningkatan. Hingga batas akhir pelaporan, sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan telah melaporkan SPT Tahunan PPh, mencatat pertumbuhan sebesar 10,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Dominasi penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik, dengan 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Selasa (7/5).

Secara keseluruhan, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT, dengan pertumbuhan 7,15% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Meskipun terjadi peningkatan, DJP tetap berupaya mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT.

“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.

Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya segera melakukannya, sambil mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut