JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan mengalami peningkatan. Hingga batas akhir pelaporan, sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan telah melaporkan SPT Tahunan PPh, mencatat pertumbuhan sebesar 10,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Dominasi penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik, dengan 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Selasa (7/5).
Secara keseluruhan, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT, dengan pertumbuhan 7,15% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Meskipun terjadi peningkatan, DJP tetap berupaya mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT.
“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.
Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya segera melakukannya, sambil mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait