JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembeli menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 150 pinjaman online alias pinjol tak berizin. Semua entitas dan pinjol tersebut dicabut izinnya. Mengutip laman OJK, 20 investasi ilegal tersebut, terdiri atas 9 entitas money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas entitas investasi ilegal jenis lain.
Sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan.
"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI di laman OJK, dikutip Sabtu (16/4/2022).
20 Investasi Ilegal yang Ditutup Izinnya oleh OJK
Money game:
Borobudurs Agtkomer.com
Zigstrade.com
Indflux Investment
Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
Robot trading:
PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta PT Kaidah Network Sukses (PS89)
PT Trading Sukses Abadi
Forex (Pasar uang):
PT Bayban Sinergy International/BB Trad Restro Success Club Training Trading
Aset kripto:
Cryptoinmine
PT Dreamboat Kapital Indonesia
PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/
PT Kota Hadiah Indonesia
PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy
Equity Crowdfunding:
PT Infishta Digital Indonesia
Modal Ventura:
PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi perikanan:
One Kois Farm
Penawaran investasi melalui Telegram:
Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan
PT Upbit Exchange
Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia.
Satgas Waspada Investasi hingga Maret, juga kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut, Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut. Sejak 2018 hingga Maret 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait