Dalam kegiatan tersebut, OJK Cirebon memberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang telah berizin dan diawasi OJK. Peserta juga dikenalkan dengan berbagai layanan di sektor perbankan, industri keuangan non-bank, hingga pasar modal agar mampu memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial keluarga.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai berbagai ancaman kejahatan keuangan digital yang kini semakin marak, seperti phishing, impersonasi, penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga arisan bodong yang kerap menyasar kalangan ibu rumah tangga melalui hubungan pertemanan.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya judi online yang tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga dapat merusak keharmonisan dan ketahanan keluarga.
Sebagai langkah pencegahan, Agus mengajak masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk keuangan maupun menerima tawaran investasi.
"Pastikan produk atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dan selalu gunakan logika. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat karena itu sering menjadi modus penipuan," tegasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
