Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Awasi Pajak, DPR: Jangan Sampai Teror Masyarakat

Achmad Al Fiqri
Babinsa dan Bhabinkamtimas dalam sebuah kesempatan mendampingi penyaluran MBG. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCirebon.id — Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggaet Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak menuai sorotan tajam dari jajaran pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mewanti-wanti agar kebijakan pelibatan aparat keamanan ini tidak justru berujung pada tindakan intimidasi terhadap masyarakat. Saan meminta pemangku kepentingan mempertimbangkan matang-matang dampak sosial dari pelibatan instansi yang pada dasarnya tidak memiliki tugas pokok dan fungsi di sektor perpajakan.

"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti wajib pajak sehingga timbul rasa takut dan terteror. Sebelum melakukan ini, penting sekali bagi pihak pajak untuk memikirkan dampaknya jika menggandeng institusi yang memang bukan ranahnya," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Senada dengan Saan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar langkah ini tidak menggerus kepercayaan publik. Menurut Puan, kebijakan tersebut terkesan bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang selama ini mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.

Sorotan DPR ini merespons Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Aturan tersebut menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai mitra pengawasan kepatuhan perpajakan berbasis self assessment di seluruh Indonesia.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network