JAKARTA, iNews.id – Hukum mimpi basah hingga air mani keluar saat puasa Ramadhan,apakah tetap sah? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan lengkap mengenai hukum mimpi basah ketika berpuasa di bulan Ramadan sesuai syari’at Islam.
Hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan Mimpi basah adalah kondisi dimana seseorang mengalami ejakulasi saat dirinya dalam keadaan tertidur. Air mani yang keluar dari kondisi mimpi basah tentu saja terjadi secara tidak sengaja.
Berbeda dengan aktivitas bersetubuh dan masturbasi yang secara sengaja memicu keluarnya air mani, mimpi basah nyatanya tidak dapat membatalkan puasa. Di dalam hukum Islam, orang yang tidur tidak dikenai aturan Allah dan disamakan dengan hukum anak kecil serta orang gila saat berbuat kesalahan.
“Orang yang berpuasa dan mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” tulis Syekh Ali Jum’ah, guru besar Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dalam buku Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman. Maka dari itu, seseorang bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam walaupun telah mengalami mimpi basah saat tertidur di siang hari selama bulan Ramadan. “Puasanya diteruskan sampai waktu magrib dan dia tidak berkewajiban membayar hutang puasa,” imbuh Syekh Ali Jum’ah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait