CIANJUR, iNews.id - Poliandri yang terjadi di Kampung Sodong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur langsung mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten (MUI). Poliandri dalam konteks hukum agama, negara dan norma masyarakat tidaklah dibenarkan.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengatakan, apapun alasannya poliandri tidaklah dibenarkan dan merupakan sebuah pelanggaran. Bahkan, pelaku poliandri bisa dituntut pasal perzinahan.
"Menyikapi kejadian poliandri di Kecamatan Sukaluyu, kami selaku pengurus MUI perlu menyampaikan bahwa pernikahan poliandri tidak dibenarkan baik oleh hukum agama, negara dan norma masyarakat. Pernikahan yang sah itu dengan suami pertama, adapun pernikahan yang kedua adalah pezinahan," kata dia, Kamis (19/5/2022).
Pascaterjadi kasus tersebut, kata dia, pihaknya akan meminta MUI kecamatan se-Kabupaten Cianjur untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di kecamatan lain akibat ketidaktahuan akan hukum agama, negara dan norma kemasyarakatan.
"Sebab yang saya dengar dari media juga, pelaku dinikahkan oleh seseorang. Entah seseorang ini siapa. Tidak mungkin walinya tidak tahu kalau perempuan tersebut tidak punya suami," ucap dia.
Sebelumnya, kasus poliandri tersebut sempat membuat heboh warga Cianjur. Berbagai kalangan termasuk Kementerian PPPA pun ikut menyoroti persoalan ini.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait