Rumah dan Kantor Komisoner Ombudsman Digeladah Kejaksaan Agung, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Puteranegara Batubara
Kejagung menggeledah di kantor dan kediaman Komisioner Ombudsman berinisial YH terkait dugaan kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Foto: Dok

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya membuahkan putusan lepas (onslag).

Penggeledahan ini diduga kuat berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman untuk mendukung gugatan perdata tiga terpidana korporasi ke PTUN.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang saat menjelaskan keterkaitan peran petinggi Ombudsman tersebut dalam sengkarut hukum ini.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network