Nekat Hubungan Intim Suami Istri Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Sanksinya Full Serius

Vitrianda Hilba Siregar
Hubungan intim suami istri di siang hari saat menjalankan puasa Ramadhan 2026 seperti saat ini adalah pelanggaran serius. Foto: Freepik

Ketentuan Jika Pelanggaran Berulang

Terdapat aturan khusus jika jimak dilakukan lebih dari satu kali yakni:

1. Jika dilakukan berkali-kali dalam satu hari yang sama, maka cukup membayar satu kaffarah.

2. Jika dilakukan pada hari-hari yang berbeda, maka setiap hari yang ternoda oleh jimak wajib ditebus dengan satu kaffarah masing-masing.

3. Jika seseorang ragu berapa hari ia telah melanggar (misalnya ragu antara 3 atau 4 hari), maka sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya ia mengambil jumlah yang lebih banyak (4 hari). Namun, kewajiban kaffarah hanya jatuh pada jumlah yang sudah pasti diyakini.

Pengecualian bagi Pemilik Uzur

Aturan kaffarah ini tidak berlaku bagi orang yang memang memiliki keringanan untuk tidak berpuasa (udzur syar'i), seperti orang yang sedang sakit parah atau musafir yang sedang dalam perjalanan jauh. Bagi mereka, diperbolehkan untuk berbuka dan melakukan hubungan suami istri tanpa terkena sanksi kaffarah

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network