Ketentuan Jika Pelanggaran Berulang
Terdapat aturan khusus jika jimak dilakukan lebih dari satu kali yakni:
1. Jika dilakukan berkali-kali dalam satu hari yang sama, maka cukup membayar satu kaffarah.
2. Jika dilakukan pada hari-hari yang berbeda, maka setiap hari yang ternoda oleh jimak wajib ditebus dengan satu kaffarah masing-masing.
3. Jika seseorang ragu berapa hari ia telah melanggar (misalnya ragu antara 3 atau 4 hari), maka sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya ia mengambil jumlah yang lebih banyak (4 hari). Namun, kewajiban kaffarah hanya jatuh pada jumlah yang sudah pasti diyakini.
Pengecualian bagi Pemilik Uzur
Aturan kaffarah ini tidak berlaku bagi orang yang memang memiliki keringanan untuk tidak berpuasa (udzur syar'i), seperti orang yang sedang sakit parah atau musafir yang sedang dalam perjalanan jauh. Bagi mereka, diperbolehkan untuk berbuka dan melakukan hubungan suami istri tanpa terkena sanksi kaffarah
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
