Bagaimana Jika Istri Dipaksa?
Hukum Islam memberikan keringanan bagi istri yang dipaksa dan tidak berdaya untuk mencegah suaminya. Dalam kondisi terpaksa (pemaksaan total), sang istri tidak dikenakan kewajiban membayar kaffarah maupun mengqadha puasa, karena ia dianggap tidak melakukan perbuatan tersebut atas kehendaknya sendiri.
Bagi mereka yang berjimak karena mengaku tidak tahu hukumnya (jahil), para ulama berbeda pendapat. Namun, pandangan yang lebih berhati-hati (ihtiyat) adalah tetap mewajibkan kaffarah. Hal ini dikarenakan adanya unsur kelalaian dalam belajar atau bertanya mengenai hal-hal yang dilarang saat berpuasa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
