INDRAMAYU, iNews.id - Kasus penemuan mayat perempuan terbalut selimut di kamar kosnya berhasil dibongkar Polres Indramayu.
Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam sejak mayat korban ditemukan pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku diketahui merupakan pria berinisial KSN (21) warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Ia masih merupakan tetangga sekaligus diduga selingkuhan korban, R (24).
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku ditangkap diwilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 05.30 WIB dini hari tadi.
"Kurang dari 24 jam anggota Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat press release di Mapolres Indramayu.
Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, pelaku sempat melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan polisi.
Pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku, KSN berhasil dilumpuhkan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu dan mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar dia.
Seperti diketahui, R ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Perintis Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Jasad perempuan berusia 24 tahun itu ditemukan dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, diduga korban meninggal dunia akibat kekerasan," ujar dia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait