Selain ke polisi, Agus juga melayangkan pengaduan ke OJK. Ia menyebut, pengaduannya telah diterima dan OJK menyatakan siap melakukan klarifikasi terhadap pihak perbankan terkait.
“Pengaduan sudah diterima OJK. Mereka siap melakukan investigasi dan klarifikasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPR KS terkait laporan dugaan penggelapan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman atas laporan yang disampaikan pelapor.
Agus berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak bank, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi pelunasan kredit.
“Kerugian saya Rp40 juta. Harapan saya sederhana, ada tanggung jawab yang jelas, karena kami hanya tahu petugas yang datang itu mengatasnamakan bank tersebut,” ucapnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
