Lokasi Tempat Pembuangan Sampah liar itu berada tak jauh dari kawasan TPST Bantargebang, namun merupakan lahan milik pribadi warga setempat. Tim DLH saat ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri asal-usul uang yang diduga telah dihancurkan tersebut.
Pihak DLH juga akan bekerja sama dengan aparat setempat untuk menyelidiki siapa yang membuang cacahan uang itu dan tujuan di balik pembuangan tersebut. Penanganan temuan ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kerugian negara jika uang yang ditemukan benar-benar merupakan uang asli yang sah.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
