Eks Bupati Cirebon Gugat Bupati Imron Rp46,5 Miliar

Riant Subekti
Mantan Bupati Cirebon yang kini berstatus terpidana korupsi, Sunjaya Purwadisastra. Foto : Istimewa

Selain tuntutan uang, penggugat juga meminta majelis hakim PN Bandung menetapkan jaminan berupa aset tanah dan bangunan milik tergugat yang berada di wilayah Dawuan, Kabupaten Cirebon.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis (29/1) lalu. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Cirebon Imron maupun kuasa hukumnya terkait gugatan tersebut.

Sebagai informasi, Sunjaya merupakan Bupati Cirebon periode 2014–2018 yang tersandung sejumlah kasus hukum. Ia divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh pengadilan pada Agustus 2023 atas perkara suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK.

Kasus tersebut mencuat sejak 2019. Sunjaya bahkan sempat memenangkan Pilkada 2018, namun langsung diberhentikan beberapa saat setelah dilantik karena berstatus terdakwa.

Imron yang kala itu menjabat Wakil Bupati kemudian ditunjuk sebagai pengganti. Pada Pilkada 2024, Imron kembali maju dan berhasil terpilih sebagai Bupati Cirebon.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network