Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengakui, sebelum menjadi wakil rakyat di Senayan pada 2019 lalu, ia sudah sering menyuarakan betapa pentingnya RUU ini untuk disahkan menjadi UU. Maka ketika menjadi anggota DPR RI, Selly merasa memiliki tanggungjawab untuk melanjutkan perjuangan tersebut.
"Saya banyak menerima masukan atau berdialog dengan kawan-kawan yang concern di isu ini, untuk kemudian saya tindaklanjuti di DPR. Potret kekerasan seksual di tengah masyarakat memang sudah sangat mengkhawatirkan dan harus segera diakhiri," terangnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Barat yang meliputi Cirebon dan Indramayu itu berkomitmen, akan terus mengawal RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU dan dalam pelaksanaannya nanti.
"Ini memang menjadi tanggungjawab kita bersama. Tapi selain itu, bagi saya adalah panggilan kemanusiaan. Stop kekerasan seksual," kata mantan wakil bupati Cirebon itu.
Di sisi lain, dalam draf RUU TPKS kini mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. "Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini," kata Selly.
Dalam rapat pleno Baleg DPR RI, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju RUU TPKS dibawa ke tahap rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan hanya Fraksi PKS yang menolak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait