Baleg Setujui RUU TPKS Diparipurnakan, Selly Komitmen Kawal Sampai Disahkan jadi UU

Dede Kurniawan
Selly Andriany Gantina (kanan) saat menandatangani keputusan hasil sidang (Foto : istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Setelah bertahun-tahun tak kunjung disahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual kini semakin mendekati garis finish untuk menjadi UU.

RUU yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu pada akhirnya berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Perjalanan panjang RUU ini tentu menyita perhatian publik luas. Dengan berbagai dinamika sebelumnya, akhirnya pada Rabu 6 April 2022, RUU TPKS disepakati melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

Atas keputusan tersebut, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur. Perjuangan panjang para pihak yang menghendaki RUU TPKS disahkan menjadi UU akan terwujud.

"Saya merasa sangat bersyukur karena Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU TPKS untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU," ungkap Selly, Jumat (8/4/2022).

Selly menjelaskan, RUU TPKS merupakan ikhtiar bersama para pihak yang menginginkan hadirnya regulasi yang komprehensif dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban TPKS. Artinya, RUU TPKS mengandung keberpihakan terhadap korban secara serius.

"Ini menjadi kado indah untuk semua elemen yang berjuang tak kenal lelah menginginkan disahkannya RUU ini jadi UU, termasuk masyarakat lebih luas lagi. Kita sepakat, bahwa keberpihakan kepada korban harus kita utamakan," tutur Selly.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network