JAKARTA, iNewsCirebon.id – Sebuah kisah mengejutkan viral di media sosial.
Seorang pria ketahuan oleh istri sahnya saat sedang menemani istri keduanya melahirkan di rumah sakit tempat sang istri pertama bekerja sebagai tenaga medis.
Pria tersebut diketahui bernama Vaithialingam Muthukumar (49). Kebohongan yang dilakukannya selama bertahun-tahun berujung pada hukuman penjara.
Mengutip Channel News Asia, peristiwa ini terjadi pada September 2023 di Rumah Sakit Wanita dan Anak KK (KKH), Singapura. Istri pertama Vaithialingam, seorang warga negara Singapura, dibuat terkejut ketika melihat suaminya keluar dari ruang bersalin, area terbatas yang tidak bisa diakses sembarang orang.
Merasa curiga, ia langsung menghampiri suaminya. Saat itulah Vaithialingam akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menikah lagi dan baru saja memiliki seorang anak dari istri keduanya.
Berdasarkan hukum yang berlaku, perbuatannya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp118 juta.
Selain itu, Vaithialingam juga terbukti melakukan pelanggaran administratif. Ia memberikan keterangan palsu dalam pengajuan izin tinggal tetap (Permanent Resident) dengan menyatakan tidak pernah menikah lagi.
Ia juga memalsukan status pernikahan dalam permohonan izin kunjungan untuk menutupi keberadaan istri keduanya.
Vaithialingam menikah secara sah dengan istri pertamanya di India pada tahun 2007 dan pindah ke Singapura pada 2011.
Di sana, ia menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita bernama Salmah Bee Abdul Razak (43).
Meski mengetahui Vaithialingam telah beristri, Salmah tetap melanjutkan hubungan tersebut setelah dijanjikan bahwa ia akan menceraikan istri pertamanya.
Pada Agustus 2022, keduanya melangsungkan pernikahan secara agama di Nagore, India, tanpa adanya perceraian resmi.
Kebohongan tersebut bertahan lebih dari satu tahun hingga akhirnya terbongkar secara tak terduga di rumah sakit yang sama.
Atas seluruh perbuatannya, Vaithialingam dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan tiga minggu pada 21 Agustus 2024. Jaksa menegaskan bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sadar dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
