5. Penangkapan di Kabupaten Lebak (Minggu, 11 Januari 2026)
Setelah empat hari dalam pelarian, persembunyian AH akhirnya tercium. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota menggerebek lokasi persembunyian pelaku di Kabupaten Lebak, Banten. AH diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Bekasi untuk menjalani proses hukum.
6. Ancaman Hukuman Berat
Kini, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, namun dapat diperberat mengingat adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
