“TNKB dengan kode registrasi RI digunakan khusus untuk pejabat tinggi negara. Terkait kejadian ini, kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan apakah kendaraan tersebut benar milik atau dikuasai oleh instansi yang bersangkutan,” ujar Dhanar, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa di Gerbang Tol Cilandak Utama 2 tidak tersedia fasilitas pembayaran tol. Meski demikian, tindakan memotong antrean tetap tidak dibenarkan, terlebih kondisi jalur yang hanya memungkinkan satu kendaraan melintas dalam satu waktu.
“Seharusnya setiap pengendara mengikuti antrean secara tertib dan tidak menyerobot kendaraan lain, mengingat kondisi jalur yang sempit di gardu tol tersebut. Perilaku pengemudi dalam kejadian ini tergolong tidak tertib,” jelasnya.
Dhanar juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol saat ini lebih difokuskan pada kasus kecelakaan atau pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
“Saat ini penindakan pelanggaran di jalan tol dibatasi pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau terindikasi tindak pidana. Di luar itu, kami lebih mengedepankan imbauan,” pungkasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
