Berbekal proposal bisnis yang terlihat sangat profesional dan menjanjikan, Rully berhasil meyakinkan RF untuk menyuntikkan dana segar. Namun, seiring berjalannya waktu, janji bagi hasil yang disepakati justru macet dan tidak menunjukkan kejelasan.
Pihak investor mengaku kecewa lantaran Rully dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Upaya mediasi yang dilakukan korban kabarnya tidak membuahkan hasil karena Rully dianggap menghindar dan tidak merespons komunikasi dengan baik.
Akibat sikap yang terkesan melarikan diri dari tanggung jawab tersebut, tim hukum RF akhirnya resmi mengirimkan somasi pertama hari ini. Jika teguran keras ini tidak segera direspons, pihak korban menegaskan tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum pidana maupun perdata.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
