JAKARTA, iNewsCirebon.id – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek tidak dapat bertransaksi di gerai roti Roti O karena pembayaran hanya dilayani melalui QRIS.
Padahal, nenek tersebut berniat membayar menggunakan uang tunai Rupiah.
Peristiwa itu memicu perbincangan publik mengenai kebijakan sistem pembayaran yang diterapkan oleh pelaku usaha kecil.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berusaha membantu sang nenek yang tidak memiliki serta belum memahami penggunaan metode pembayaran digital.
Pihak pegawai gerai menyampaikan bahwa transaksi hanya dapat dilakukan melalui QRIS, sehingga pembayaran secara tunai tidak dapat diterima.
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib diterima.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak, kecuali apabila terdapat keraguan terhadap keasliannya,” tulis BI.
BI menjelaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia memungkinkan transaksi dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak. Meski demikian, BI terus mendorong penggunaan transaksi nontunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Dalam unggahan tersebut, BI juga menyertakan penjelasan Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki dua pilihan sistem pembayaran, yaitu tunai dan nontunai.
“Bisa tunai, bisa non tunai. Jadi masyarakat memiliki pilihan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pedagang juga memiliki preferensi dalam metode pembayaran, namun mata uang yang digunakan tetap harus Rupiah.
Filianingsih menegaskan bahwa QRIS hanyalah sarana atau kanal pembayaran. “Sumber dananya bisa berasal dari tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, tetapi mata uang yang digunakan tetap Rupiah,” jelasnya.
Menurutnya, setiap transaksi pembayaran di Indonesia wajib menggunakan Rupiah dan tidak diperkenankan menggunakan mata uang asing.
“Jadi, baik transaksi tunai maupun nontunai, mata uangnya tetap Rupiah,” demikian keterangan dalam unggahan BI.
Sementara itu, manajemen Roti’O menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Pihak manajemen menyebut penerapan transaksi nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan, serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.
“Kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen,” tulis manajemen Roti’O melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
