JAKARTA, iNewsCirebon.id - Terdakwa Agus Susanto dalam persidangan kasus fitnah dan berita hoaks terhadap pengacara Pitra Romadoni Nasution, mengakui telah membuat dan menyebarkan berita hoaks.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, terdakwa Agus Susanto selain mengakui perbuatannya membuat berita hoaks di media sosial Twitter( sekarang X), juga meminta maaf kepada pengacara Pitra Romadoni Nasution.
"Saya mengakui bersalah, telah membuat dan menyebarkan berita hoaks itu yang mulia. Saya meminta maaf kepada Pak Pitra Romadoni Nasution, dan saya meminta ampun kepada Allah," tukas Agus Susanto dalam persidangan.
Kasus fitnah dan penyebaran berita bohong ini, terjadi pada akhir bulan Juni 2025 lalu.
Dalam postingan di medsos Twitter/X, dinarasikan bahwa Pitra Romadoni Nasution ditangkap pihak kepolisian besama 9 tokoh lainnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
