Pedagang Kelontong Resah Minta Perlindungan Bupati Cirebon Jelang Raperda KTR Disahkan

Riant Subekti
Mohamad Rifai, pedagang kelontong di Kawasan Gempol menuturkan larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil dan mematikan usahanya.Foto : Istimewa

"Kami masih terseok-seok sejak pandemi. Menolak peraturan kayak gitu. Pedagang kecil ya untungnya dari situ, dari jualan rokok. Rokok itu ya ikon jualan pedagang. Pembeli beli rokok, terus mereka pasti beli dagangan lain. Bisa-bisa makin habis usaha pedagang," ujar Soleha. 

Di tengah daya beli yang semakin berkurang, lanjut Soleha, rancangan peraturan seperti Raperda KTR justru semakin menyakiti pedagang. "Kami butuh dilindungi. Usaha kami perlu harus berjalan, ada anak dan keluarga yang harus dihidupi. Bukan makin ditindas dengan aturan larangan penjualan semacam itu," tegasnya.

Sebelumnya, representasi pedagang berhasil menemui Bupati Imron Rosyadi, Senin (3/11) untuk menyampaikan keluh kesah mereka atas Raperda KTR yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Muji, perwakilan pedagang Kedawung, dalam pertemuan tersebut memohon perlindungan pemerintah dari pasal-pasal pelarangan penjualan. Muji memaparkan, dampaknya bukan sekadar penurunan omzet drastis, Raperda KTR juga mengancam usaha pedagang, dan bisa gulung tikar. 

"Dengan larangan tersebut, otomatis kami kehilangan sebagian besar pendapatan harian. Rokok itu magnet buat pendorong penjualan barang-barang lainnya, barang-barang agangan UMKM lainnya. Tanpa penjualan rokok, pembeli akan menurun drastis. Kami juga paham jualan rokok bukan untuk anak-anak di bawah umur. Kami mohon pada Pak Bupati untuk membantu membatalkan pasal Raperda KTR ini," tutup Muji.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network