CIREBON, iNewsCirebon.id- Pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM khawatir dan resah dengan dorongan pelarangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kabupaten Cirebon. Di dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon yang diterima oleh pedagang pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir Oktober 2025, terdapat klausul yang menyebutkan pelarangan penjualan rokok secara eceran (batangan), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.
Mohamad Rifai, pedagang kelontong di Kawasan Gempol menuturkan larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil dan mematikan usahanya.
"Bisa tutup warung. Pembeli yang datang ke warung, mayoritas konsumen rokok. Pendapatan dari jualan rokok membantu muterin barang dagangan lain. Loh, kok ini mau dilarang?,"ujar Rifai, Rabu (5/11).
Rifai berharap pemerintah Kabupaten Cirebon dapat meninjau ulang dan membatalkan pasal pelarangan penjualan yang membebani pedagang. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini ketika daya beli masyarakat menurun, yang paling dibutuhkan pedagang adalah perlindungan dan program pendampingan.
"Kami jualan kecil-kecilan sejak belasan tahun, ujungnya kok mau dimatikan seperti ini. Ini sumber mata pencaharian kami, kami mohon Bapak Bupati melindungi rakyat kecil," pinta Rifai.
Senada dengan Rifai, ditemui terpisah, Soleha, pedagang di area Keluarahan Kenanga tegas menolak dorongan larangan penjualan dalam Raperda KTR. Ia meyakini dampak larangan tersebut akan memukul pedagang lebih besar daripada efek pandemi COVID-19.
"Kami masih terseok-seok sejak pandemi. Menolak peraturan kayak gitu. Pedagang kecil ya untungnya dari situ, dari jualan rokok. Rokok itu ya ikon jualan pedagang. Pembeli beli rokok, terus mereka pasti beli dagangan lain. Bisa-bisa makin habis usaha pedagang," ujar Soleha.
Di tengah daya beli yang semakin berkurang, lanjut Soleha, rancangan peraturan seperti Raperda KTR justru semakin menyakiti pedagang. "Kami butuh dilindungi. Usaha kami perlu harus berjalan, ada anak dan keluarga yang harus dihidupi. Bukan makin ditindas dengan aturan larangan penjualan semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, representasi pedagang berhasil menemui Bupati Imron Rosyadi, Senin (3/11) untuk menyampaikan keluh kesah mereka atas Raperda KTR yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Muji, perwakilan pedagang Kedawung, dalam pertemuan tersebut memohon perlindungan pemerintah dari pasal-pasal pelarangan penjualan. Muji memaparkan, dampaknya bukan sekadar penurunan omzet drastis, Raperda KTR juga mengancam usaha pedagang, dan bisa gulung tikar.
"Dengan larangan tersebut, otomatis kami kehilangan sebagian besar pendapatan harian. Rokok itu magnet buat pendorong penjualan barang-barang lainnya, barang-barang agangan UMKM lainnya. Tanpa penjualan rokok, pembeli akan menurun drastis. Kami juga paham jualan rokok bukan untuk anak-anak di bawah umur. Kami mohon pada Pak Bupati untuk membantu membatalkan pasal Raperda KTR ini," tutup Muji.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
