Dokter: Suara 50 dB Pengaruhi Jantung, Suara Sound Horeg Capai 135 dB Penyebab Kematian Ibu Anik

Jhon Mieftah
Kasus meninggalnya ibu bernama Anik Mutmainah (38) warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, karena mendengar suara sound horeg viral di jagat maya. Foto: medsos

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kasus meninggalnya seorang ibu bernama Anik Mutmainah (38) warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, karena mendengar suara sound horeg viral di jagat maya.

Anik Mutmainah mengalami henti jantung dan napas, saat mendengar suara sound horeg. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, masyarakat minta sound horeg dihentikan.

Apalagi, Majelis Ulama Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram sound horeg. MUI Jatim juga meminta polisi melarang pelaksanaan sound horeg.

Namun kenyataannya, pihak-pihak yang merasa diuntungkan dengan adanya sound horeg memberikan pembelaan diri. Bahkan, mereka melebeli sound horeg dengan embel-embel sound horeg halal syari.

Lantas, bagaimana menurut dokter jantung terkait meninggalnya Anik Mutmainah setelah mendengar sound horeg?

Melalui akun Instagram @masukkampus_fk dalam postingannya menulis bahwa dokter spesialis jantung dr Yuri Afifah, SpJP mengatakan suara dengan desibel tinggi di atas 50 dB bisa mengakibatkan penyakit jantung dan pembuluh darah.

“Tapi apakah dalam waktu singkat? tentunya nggak ya, butuh waktu yang lama untuk noise pollution menjadi cardiovascular disease,” kata dr Yuri dalam tulisannya.

“Henti jantung berhubungan sama masalah kelistrikan jantung atau aritmia. Misal dengar suara yang kenceng terus memicu aritmia seseorang muncul, masih mungkin bikin henti jantung ya,” sambungnya.

dr Yuri menambahkan penelitian menunjukkan bahwa kebisingan yang ‘tidak biasa’ seperti suara pesawat, kereta api, hingga jalan raya memiliki hubungan yang bergantung pada dosis dengan peningkatan morbiditas dan mortalitas kardiovaskular.
-
Untuk diketahui, tingkat suara yang dihasilkan saat pesawat lepas landas ada di angka 120 dB, sementara sound horeg sendiri bisa mencapai 120-135 dB.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa ambang batas aman paparan suara adalah 85 dB selama maksimal 8 jam per hari. Paparan suara di atas 100 dB digambarkan sebagai suara yang sangat keras dan berpotensi membahayakan.

Tingkat suara 120 dB adalah tingkat desibel yang menggambarkan suara sangat keras. 

Faktanya, pada grafik desibel, 120 dB menandai batas suara yang menyakitkan dan sangat berbahaya bagi telinga manusia. Ini seperti mendengarkan sirine dan batas aman berada di dekatnya hanya 12 detik.

Warganet yang geram dengan kasus ini ikut memberikan komentarnya:


@raff_coo....... Masih mau bilang sound horeg warisan budaya?

@indahkurniasi2............Masalahnya warga tuh sebenarnya banyak yg sudah kena peny.jantung ttp belum keliatan, hal ini krn pola hidup dewasa ini spt pola.makan double karbo, oversaline, kmd malas gerak/olahraga, suka begadang, jadi para penderita silent PJ ini ketika mendengar sound horeg langsung terasa sakit dadanya

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network