DEPOK, iNewsCirebon.id - Sebuah video yang menampilkan aksi sekelompok debt collector menarik paksa sepeda motor di wilayah Depok, Jawa Barat, tengah menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam video tersebut, sejumlah pria yang dikenal sebagai mata elang atau debt collector terlihat melakukan penarikan kendaraan di Jalan Legong, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang dinilai meresahkan warga.
Sebagai informasi, mata elang adalah istilah untuk para penagih utang atau debt collector yang biasa bertugas memantau debitur di lapangan.
Mereka biasanya bekerja atas nama perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menagih tunggakan cicilan kendaraan.
Belakangan, muncul dugaan bahwa mereka membeli data debitur guna menentukan target penarikan kendaraan secara langsung di jalanan.
Berikut rangkuman fakta-fakta yang berhasil dihimpun dari kejadian tersebut:
1. Tujuh Debt Collector Diamankan
Sebanyak tujuh orang debt collector atau mata elang terjaring dalam razia Operasi Pekat 2025 yang digelar di Jalan Jegong, Sukmajaya, Kota Depok, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Mereka diamankan saat sedang mengintai pemilik kendaraan yang diduga menunggak cicilan. Ketika aparat dari Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan, para pelaku terlihat terkejut namun tidak melakukan perlawanan.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok bersama empat unit sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.
2. Bagian dari Operasi Pekat 2025
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang akan digelar selama enam hari ke depan.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menindak pelaku kejahatan jalanan, termasuk praktik debt collector ilegal.
"Operasi dilakukan secara bertahap dan menyasar pelanggaran yang meresahkan masyarakat, seperti yang dilakukan para mata elang ini," jelas AKP Made.
3. Pengakuan Para Pelaku
Dalam proses interogasi, para debt collector mengaku bekerja untuk beberapa perusahaan leasing. Namun, aparat menilai tindakan mereka menyalahi aturan karena penarikan kendaraan dilakukan tanpa putusan pengadilan atau pendampingan dari pihak berwenang.
AKP Made menegaskan bahwa operasi ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat dan viralnya video penarikan kendaraan secara paksa di media sosial.
4. Diduga Beli Data Debitur
Salah satu temuan penting dalam penggeledahan adalah bukti bahwa para debt collector ini diduga membeli data pribadi debitur.
Polisi menemukan dokumen-dokumen seperti salinan BPKB kendaraan milik pihak lain serta data pribadi pemilik kendaraan yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan penarikan di lapangan.
Pengungkapan ini menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi dalam sektor pembiayaan, di mana informasi debitur diduga diperjualbelikan tanpa seizin pemilik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa proses hukum yang sah.
Sesuai aturan, penarikan kendaraan oleh leasing hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan dan pendampingan aparat resmi.
5. Empat Sepeda Motor Disita
Polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk operasional. “Keempat motor telah kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mengecek legalitas kendaraan tersebut, termasuk surat-surat resminya,” kata AKP Made.
Kejadian ini menjadi perhatian publik sekaligus membuka kembali diskusi soal praktik debt collector di lapangan dan pentingnya pengawasan terhadap perlindungan data pribadi di sektor keuangan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait