Transaksi Sabu di Depan Bengkel Motor, Warga Sunyaragi Cirebon Diciduk Polisi

Riant Subekti
, A.N. beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id - Aksi seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti, berakhir di tangan aparat. Pria itu diciduk anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota saat tengah berada di pinggir jalan, tepat di depan sebuah bengkel motor, Selasa (8/7/2025) pagi.

Informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan seseorang yang kerap mondar-mandir di lokasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba. Pria itu disebut-sebut menjalankan modus transaksi sabu dengan sistem tempel.

Menyikapi laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan teknik pulbaket dan surveillance. Hasilnya, sekitar pukul 09.30 WIB, seorang pria berinisial A.N. (49), warga Sunyaragi, Kesambi, berhasil diamankan di lokasi.

 

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana pelaku. Berat bruto total barang haram itu mencapai 10,55 gram.

 

“Paket sabu dibungkus plastik klip bening, dilapisi tisu, lalu dibalut lagi dengan lakban berwarna kuning dan biru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.Jumat (11/7) 

 

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi: satu Realme merah dan satu Xiaomi silver.

 

Kini, A.N. beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

 

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami sedang kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik pelaku,” tambah AKP Otong.

 

A.N. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: seumur hidup atau bahkan pidana mati.

 

Polres Cirebon Kota kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.

 

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network