KOTA CIREBON, iNews.id - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022 jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar pada presscon di halaman Mapolres Cirebon Kota, Sabtu(25/12/21).
Total Sebanyak 12 gram jenis sabu-sabu diamankan dari 2 tempat berbeda.
"Pertama petugas berhasil mengamankan pengemudi sedang menggunakan narkoba di jalan Ahmad Yani Kecamatan Lemahwungkuk tepatnya di depan pabrik Japfa Comfeed dan di jl Raya Gunung Jati Desa Mertasinga Kecamatan Gunung Jati," ungkapnya.
Pada TKP di jalan Ahmad Yani petugas mengamankan pengemudi mobil yang di tengarai sedang menggunakan sabu di dalam mobil box ekpedisi yang terpakir, di dalamnya di temukan barang bukti berupa alat hisap sabu, tersangka yang berhasil di amankan RM, SR, GR dan HW keempatnya diduga hanya pemakai, sementara barang haram tersebut didapat dari sistem COD dari Surabaya.
Sementara itu TKP di jalan Raya Gunung Jati Desa Mertasinga petugas amankan dua pengedar sabu AS dan MPS, dari keduanya diamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 12 gram, dan 5 butir pil extasi.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 114 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 miliar rupiah subsider 3 bulan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait