Kisah Heather Mack, Pembunuh Kejam yang Tega Bunuh Ibu Kandung di Bali, Mayat Korban Dalam Koper

Jhon Mieftah
Sheila von Wiese-Mack (kiri) korban pembunuhan yang dilakukan oleh Heather Mack (kanan) anak kandungnya sendiri, yang menghebohkan Bali dan dunia. Foto: ist

Heather Mack yang dijuluki sebagai “pembunuhan koper“, akhirnya  diadili Pengadilan Negeri Denpasar dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada 2015. Namun, pada 2021 silam, dia dibebaskan.

Dia kemudian ditahan ketika tiba di Amerika Serikat dan didakwa melakukan konspirasi membunuh ibunya, seorang warga negara Amerika Serikat.

Perempuan muda tersebut telah menghabiskan dua tahun terakhir hidupnya sebagai tahanan di penjara Chicago.

Hakim Matthew Kennelly menjatuhkan hukuman penjara selama 26 tahun terhadap Heather – yang saat ini berusia 28 tahun – dikurangi masa tahanan.

Semula jaksa menuntut agar hakim memberi hukuman penjara 28 tahun untuk Heather Mack, yang dituding melakukan konspirasi dengan pacarnya saat itu, Tommy Schaefer, untuk membunuh ibunya, Sheila von Wiese-Mack – seorang akademisi kaya di AS.

Pasangan itu dituduh melakukan pembunuhan demi mendapatkan warisan senilai US$1,5 juta, atau sekitar Rp23,4 miliar dengan kurs saat ini.

Jaksa penuntut menuduh Heather Mack – yang berusia 18 tahun dan sedang hamil pada saat pembunuhan terjadi – menutup mulut ibunya. Adapun Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Mayat perempuan tersebut kemudian ditemukan di dalam sebuah koper.

Schaefer, yang namanya juga disebut dalam dakwaan di pengadilan AS tersebut, saat ini masih menjalani hukuman penjara di Indonesia.
 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network