CIREBON, iNewsCirebon.id - Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon, Pandi, SE, memberikan dukungan penuh terhadap kehadiran Koperasi Desa Merah Putih yang kini mulai berkembang di sejumlah desa. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan langkah positif untuk membangkitkan perekonomian masyarakat dari tingkat desa.
“Ini bukan soal persaingan. Justru kami sangat mendukung. Adanya Koperasi Merah Putih di setiap desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi dari hulu hingga hilir. Mudah-mudahan ini bukan program sesaat, tetapi bisa berjalan berkelanjutan,” ujar Pandi saat ditemui, Kamis (3/7/2025).
Pandi berharap koperasi-koperasi yang baru terbentuk itu tidak hanya mengandalkan bantuan atau pinjaman dari pihak ketiga. Ia menekankan pentingnya kemandirian koperasi, terutama dalam hal permodalan.
“Kami dorong agar koperasi ini mulai aktif sejak awal, jangan menunggu bantuan. Anggota harus mulai dari lingkungan desa sendiri — aparat, RT, RW, hingga tokoh masyarakat. Kalau 50 persen warga desa bisa bergabung sebagai anggota, itu sudah sangat bagus,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya modal sendiri yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, yang mengatur proporsi modal koperasi agar tidak tergantung sepenuhnya pada pihak luar.
“Kalau 100 persen modal dari pinjaman, suatu saat pasti akan bermasalah. Ketergantungan tinggi, dan koperasi akan sulit berkembang. Harus ada partisipasi riil dari anggota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pandi menyebut Koperasi Merah Putih juga berpotensi menjadi alternatif lembaga keuangan yang lebih sehat, di tengah maraknya praktik pinjaman ilegal atau rentenir di tingkat akar rumput.
“Persaingan pasti ada, apalagi banyak pinjaman tak resmi seperti yang dikenal dengan istilah ‘Bang Entok’. Tapi koperasi resmi seperti Merah Putih ini bisa menjadi jawaban, karena bunga lebih ringan dan kegiatan lebih produktif,” tambahnya.
Pandi berharap koperasi-koperasi yang tergabung dalam program Merah Putih tidak hanya berhenti pada pendirian formal semata, melainkan terus bergerak aktif, memberikan pelayanan, dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam kegiatan ekonomi di tingkat desa.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Cirebon secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan akta notaris kepada pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Cirebon. Penyerahan dilakukan di Aula PCNU Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari percepatan pembentukan ekosistem ekonomi berbasis desa dan kelurahan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan koperasi tersebut telah tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. "Sebanyak 412 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdessus) dan pembentukan koperasi pada 31 Mei 2025. Proses ini bahkan lebih cepat dari target yang diberikan oleh fasilitator provinsi," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait