CIREBON, iNewsCirebon.id — Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon kini resmi memiliki Koperasi Merah Putih. Sebanyak 424 koperasi telah terbentuk sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Namun, di balik capaian itu, pekerjaan besar justru baru dimulai: memastikan koperasi desa benar-benar hidup, mandiri, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon, Pandi, menilai pembentukan koperasi baru sebatas tahap awal. Tantangan berikutnya jauh lebih kompleks, mulai dari penguatan modal internal hingga peningkatan kapasitas pengurus.
“Alhamdulillah semua desa sudah memiliki Kopdes Merah Putih. Tapi jangan berhenti di SK pembentukan. Yang lebih penting adalah bagaimana koperasi ini bisa mandiri dan menjadi milik anggota,” ujar Pandi saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78, Selasa (5/8/2025).
Pandi menjelaskan, kekuatan koperasi sejatinya bertumpu pada modal anggota melalui simpanan pokok dan wajib. Sementara itu, peluang pembiayaan dari bank-bank Himbara masih terkendala teknis. “Kami sudah komunikasikan, tetapi juknis pinjaman untuk Kopdes Merah Putih belum diterbitkan,” katanya.
Di sisi lain, minimnya sumber daya manusia yang memahami manajemen koperasi juga menjadi kendala. Menurut Pandi, sebagian pengurus masih memandang koperasi sebatas unit simpan pinjam, padahal potensi pengembangan usaha jauh lebih luas.
“Mindset ini harus diubah. Koperasi bisa bergerak di pertanian, peternakan, jasa, bahkan sektor digital. Semua bergantung pada potensi desa masing-masing. Koperasi bukan tempat meminta bantuan, melainkan usaha bersama yang dikelola secara profesional,” ujarnya.
Pembinaan dan Penguatan
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dekopinda bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan program pembinaan berkelanjutan. Salah satunya, dengan memfasilitasi pengurus koperasi baru untuk belajar langsung ke koperasi sukses di daerah lain.
“Jangan biarkan koperasi hanya menjadi papan nama. Harus ada usaha nyata yang bisa dirasakan manfaatnya oleh anggota,” tambah Pandi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Alex Suheryawan, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi sebagai payung hukum penguatan kelembagaan koperasi.
“Problem koperasi adalah problem kita bersama. Kita butuh kesatuan frekuensi. Koperasi adalah pilar ekonomi rakyat,” ujarnya.
Dukungan Lintas Sektor
Langkah pembentukan koperasi di seluruh desa juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menyebut pembentukan 424 Kopdes sebagai lompatan besar menuju kemandirian desa.
“Ini adalah langkah besar menuju kemandirian ekonomi desa. Koperasi terus menunjukkan tren positif,” ujar Iyan.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menilai keberadaan koperasi desa dapat membantu menekan praktik pinjaman ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
“Kalau koperasi berjalan dengan baik, bank emok tidak akan laku,” katanya.
Setelah seluruh Kopdes Merah Putih terbentuk, fokus Pemerintah Kabupaten Cirebon kini bergeser ke arah pemberdayaan koperasi sebagai instrumen nyata penguatan ekonomi rakyat. Pembentukan koperasi hanya langkah awal, ujian sebenarnya terletak pada kemampuannya bertahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait