GARUT, iNews.id - Viral prank pura-pura dibegal dan hilang uang Rp1,3 miliar akhirnya menyeret nama Mumun Munawar, pacar Ineu Siti Nurjanah (31) dan turut divonis penjara. Pasalnya seperti Ineu, Mumun pun bernasib serupa, yakni sama-sama divonis sembilan bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani, Mumun ikut dibui karena turut berperan dalam aksi yaitu membawa barang-barang berharga Ineu berupa sepeda motor dan sejumlah uang. Karena peranannya itulah majelis hakim memberikan vonis bersalah kepadanya.
Mumun diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1. "Dia (Mumun) juga divonis 9 bulan penjara, dia turut membantu dalam laporan palsu, " ujar Fiki kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Fiki menjelaskan, selama proses peradilan dua sejoli ini menjalani persidangan yang terpisah. Namun saat pembacaan vonis keduanya dihadirkan bersama-sama. Dalam surat dakwaan JPU, Mumun melakukan apa yang diminta Ineu untuk membuat cerita dan laporan palsu bahwa kekasihnya itu menjadi korban begal pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait