Kasus prank itu bermula saat mereka berdua bertemu di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, terpidana Mumun diminta oleh Ineu untuk bersama-sama menuju ke daerah Bayongbong, dengan maksud untuk meminjam uang kepada temannya dikarenakan telah terlilit hutang. Namun setelah bertemu dengan temannya yang ada di daerah Bayongbong, ternyata Ineu dan Mumun tidak berhasil meminjam uang kepada temannya tersebut. Kemudian keduanya pun pulang menuju ke arah Cigedug.
"Dalam perjalanan muncul ide (dari) Ineu untuk merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan, dan akan melaporkannya ke pihak Kepolisian," kata Fiki. Hal tersebut dilakukan guna menghindari tagihan dari orang yang dipinjam uangnya oleh Ineu. Ide itu pun kemudian disetujui oleh Mumun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait