Kapolsek Rambutan, AKP Ledi mengatakan bocah tersebut dirantai oleh pelaku pada Sabtu malam, 21 Juni 2025 hingga ada warga yang datang melepaskan rantainya keesokan paginya.
"Saat ini pelaku belum kita lakukan penahanan kita masih kenakan wajib lapor masih nunggu berbagai instansi dinas perlindungan anak," tutur AKP Ledi.
AKP Ledi menambahkan, perkara yang menjerat Idham Alfarizi sudah diserahkan ke PPA Polres Banyuasin untuk dilakukan gelar perkara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait